Stakeholder adalah orang-orang dan atau badan yang berkepentingan atau terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan kesehatan.Jenis stakeholder dalam kesehatan adalah
1.Stakeholder aktif adalah stakeholder kunci, karena mempunyai wewenang resmi. Contoh stake holder aktif adalah Kementrian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Kementrian pendidikan, Dinas Pendidikan dll.
2.Stakeholder pasif adalah stakeholder pendukung, karena sebagai kelompok target dari implementasi sistem kesehatan. Contoh stakeholder pasif adalah masyarakat publik dan swasta.
Stakeholders Dalam Upaya Mengatasi Penyakit Malaria:
Kejadian penyakit malaria merupakan interaksi antara sistem ekologi secara alami. faktor yang saling berinteraksi adalah parasit (agent), vektor, manusia (host), lingkungan (environment) biologis dan fisik (Depkes.RI,1999.b)
Gejala klinis penyakit malaria adalah khas, mudah dikenal karena demam yang naik turun secara teratur disertai menggigil . Jaman dulu sudah dikenal adanya febris tersiana dan febris kuartana serta terdapat kelainan pada limpa yaitu limpa yang membesar dan menjadi keras (splenomegali) sehingga pada jaman dulu penyakit malaria disebut demam kura (Gandhahusada, 2003).
Penyakit malaria merupakan penyakit menular disebabkan oleh plasmodium (kelas Sporozoa) yang menyerang sel darah merah. Plasmodium merupakan genus protozoa parasit. Penyakit yang disebabkan oleh genus ini dikenal sebagai malaria. Parasit ini senantiasa mempunyai dua inang dalam siklus hidupnya : vektor nyamuk dan inang vertebra. Sekurang-kurangnya sepuluh spesies menjangkiti manusia. Spesies lain menjangkiti hewan lain, termasuk burung, reptilia dan hewan pengerat
Peran masing-masing stakeholders untuk masalah penyakit malaria:
1.Kementrian Kesehatan
Kementrian Kesehatan sangat berperan penting dalam pembuatan program-program penanggulangan penyakit menular di suatu wilayah tertentu serta penyedia dana untuk pelaksanaan program-program kesehatan. Dalam hal ini dirjen atau bagian Promosi Kesehatan yang bertugas menginformasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya perilaku hidup bersih dan sehar guna mengurangi resiko tertularnya penyakit malaria. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut Kementrian Kesehatan malakukan kerjasama lintas-program dan kerjasam lintas Sektoral dengan berbagai dinas dan Instansi terkait.
Kerjasama Lintas Program dilakukan dengan :
a. Dinas Kesehatan
Dinas kesehatan mempunyai peran sebagai stakeholder yang memiliki kewenangan resmi dalam pelaksanaan program-program penanggulangan penyakit malaria berbasis lingkungan dan pengobatan (penyuluhan,pengendalian,dan pemberian gizi) yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan serta penyesuaian program berdasarkan kondisi wilayah di masing-masing wilayahnya. Dinas kesehatan juga berperan untuk malakukan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya dengan melakukan kerjasama lintas program dan lintas sektoral dengan dinas dan instasi terkait.
Peran dinas Kesehatan antara lain :
1) Kerjasama lintas sektor dalam forum gebrak malaria dan lintas program
2) Pelatihan petugas
3) Penyediaan sarana ( mikroskop, RDT ) bahan laboratorium dan obat-obatan (ACT)
4) Menilai secara berkala situasi malaria khususnya dari aspek ekologi dan sosial ekonomi
b. Puskesmas
Puskesmas berperan dalam pelaksanaan program-program kesehatan yang telah ditetapkan oleh Dinas kesehatan dalam penangulangan penyakit malaria. Dalam pelaksaan program Puskesmas bertugas emberikan penyuluhan langsung terhadap masyarakat yang bekerja sama dengan kader masyarakat.
Peran Puskesmas antara lain :
1) Diagnosa Malaria harus terkonfirmasi atau Rapid Diagnostic Test.
2) Pengobatan Menggunakan Combination Therapy/ ACT
3) Pencegahan penularan malaria dengan pembagian kelambu (Long Lasting Insekticidal Net) pada daerah endemis malaria
4) Pembentukan Pos Malaria Desa (Posmaldes) dan memperkuat Desa Siaga
5) Penemuan aktif penderita
6) Pengendalian vektor:
7) Screening malaria bagi ibu hamil saat kunjungan trimester pertama pada tenaga kesehatan
8) Penyemprotan dinding luar rumah ( Indoor Residual Sprying )
Dalam pelaksanaanprogram tersebut Puskesmas dapat bekerjasama dengan Puskesmas Pembantu, Polindes (Pondok Bersalin Desa), Posyandu, PKK serta organisasi lain yang dapat membantu pelaksanaan program Pemberantasan Malaria.
c. Masyarakat
Berperan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemberantasan penyakit Malaria melalui kegiatan PSN dan program 3M. Masyarakat ini berperan sebagai stakeholder Pasif
Kerjasam Lintas Program dilakukan dengan :
1. Dinas Pendidikan Nasional
Dinas Kesehatan dapat bekerjasama dengan Dinas pendidikan dfalam upaya pennggulangan malaria. Kegiatan tersebut dapat berupa pelatihan malaria bagi para guru penjaskes/ UKS Sekolah Dasar dan penyusunan muatan lokal malaria untuk SD.
2. Dinas Pekerjaan Umum
Peran DPU khususnya Seksi Perumahan dan Penyehatan Lingkungan untuk turut menanggulangi malaria melalui kegiatan pengeringan genangan air dengan pembuatan saluran permanen maupun darurat sesuai tugas rutinnya.
3. Bagian Kesra Setda
Sebagai fasilitator rapat koordinasi lintas sektor penanggulangan malaria tingkat Pemda dan melakukan penyebaran informasi malaria melalui radio dan televisi lokal
4. Dinas Pertanian dan Perkebunan
Dinas pertanian berperan untuk memberikan program dan penyuluhan untuk menggulangi dan memutus siklus kehidupan nyamuk malaria. Petani diharapkan dapat memutus mata rantai kehidupan nyamuk, karena nyamuk Anopheles memiliki tempat bertelur di genangan air yang kontak langsung dengan tanah.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Perikanana dan kelautan memberikan penyuluhan kepada petani ikan denganb diarahkan pada pengendalian lingkungan untuk mencegah bersarangnya vektor anopheles, selain itu memberikan informasi kepada masyarakat untuk memutus dengan menggunakan predator alamiah nyamuk yaitu ikan.
6. Bappenas / Bappeda : (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) / Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah)
Bappenas/Bappeda berperan dalam pembuatan peraturan mengenai tempat pemukiman yang padat penduduk. Melalui pengaturan oleh Bappenas/Bappeda mengenai tempat pemukiman, diharapakan dapat mengurangi breeding place dan habitat dari nyamuk Anopeles di daerah pemukiman padat penduduk.
Stakeholders Dalam Upaya Mengatasi Penyakit PD3I (akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I):
Imunisasi di Indonesia dimulai pada tahun 1956 dengan melaksanakan vaksinasi cacar. Kegiatan ini telah berhasil membasmi penyakit cacar di Indonesia, sehingga tahun 1974 Indonesia telah dinyatakan bebas dari penyakit cacar oleh WHO. Dengan terbuktinya keampuhan imunisasi cacar dalam memberi kekebalan terhadap penyakit cacar, maka beberapa antigen mulai dilaksanakan seperti vaksinasi BCG tahun 1973, TT tahun 1974, DPT tahun 1976, Polio tahun 1980, Campak tahun 1982, Hepatitis B tahun 1991. Dalam meningkatkan kemampuan manajemen program dengan menggunakan alat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS). Sejak tahun 1988 PWS secara bertahap diperkenalkan mulai dari tingkat propinsi, kabupaten dan puskesmas.
Dengan memperhitungkan pencapaian program dan potensi yang dimiliki maka program menetapkan untuk mencapai UCI ( Universal Child Immunization ) secara nasional pada tahun 1990. Dan selanjutnya diharapka UCI tercapai sampai dengan tingkat desa. Secara operasional UCI dijabarkan dengan tercapainya cakupan imunisasi lengkap (DPT 3, POL4, Campak) minimal 80 % sebelum anak berusia 1t ahun dan cakupan kontak I (DPT, POL4, BCG) minimal 9 %. Cakupan imunisasi yang tinggi harus diratakan untuk menghindari terbentuknya kantong-kantong yang potensial wabah. Tujuan Imunisasi ini adalah menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).
Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi antara lain : TBC ANAK, HEPATITIS B, DIFTERI, TETANUS, PERTUSIS, POLIO,dan CAMPAK.
Peran masing-masing stakeholders untuk masalah penyakit PD3I :
1. Kementrian Kesehatan
Kementrian Kesehatan berperan dalam pembuatan kebijakan program serta penyediaan dana dalam pelaksanaan program pemberantasan penyakit PD3I.
Kerjasam Lintas Program dilakukan dengan :
a. Dinas Kesehatan
Dinas kesehatan berperan dalam pelaksanaan program dan kebijakan yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut antara lain :
1) Kebijaksanan Umum :
• Meningkatkan jangkauan/aksesibilitas pelayanan : semua puskesmas dan puskesmas pembantu memberikan pelayanan imunisasi.
• Screening secara ketat untuk menghindarkan “ missed opportunity”
• Efisiensi pelaksanan program untuk menekan drop out.
• Menggunakan 1 jarum dan 1 syringe steril untuk tiap suntikan.
• Mengadakan supervisi dengan check list secara rutin.
• Penyuluhan diarahkan untuk menunjang program.
• Memantau dampak program terhadap PD3I, dari keadan sebelum program terhadap PD3I.
2) Kebijaksanan Khusus :
• Mengupayakan adanya alokasi dana untuk kegiatan imunisasi dalam APBD.
• Urban Strategi :Mencari potensi yang ada dalam masyarakat yang dapat menunjang program imunisasi, antara lain : melibatkan pihak swasta dalam program imunisasi baik dalam bidang motivasi-mobilisasi masyarakat maupun pelayanan imunisasi (organisasi profesi, balai imunisasi swasta).
• Dalam perencanan dan pelaksanan program selalu bersama-sama dengan program terkait lain (KIA, KB, Diare, Gizi, Kesehatan Lingkungan dan penyuluhan kesehatan) dengan sektor lain (Pemda, PKK, Agama, Dikbud dan ABRI).
Keterpaduan lintas program (imunisasi, KIA, surveillance) untuk eliminasi tetanus neonatorum :
1) Unit surveillance bertanggung jawab untuk menyediakan data tentang kasus tetanus neonatorum melalui comunity dan hospital based surveillance.
2) Unit KIA bertanggung jawab untuk mengadakan tindak lanjut terhadap kasus tetanus neonatorum, dukun/petugas penolong serta keluarga penderita.
3) Unit imunisasi bertanggung jawab atas kualitas vaksin dan status imunisasi ibu penderita serta ibu hamil lain yang ditolong dukun/petugas penolong persalinan tersebut disamping meningkat cakupan TT ibu hamil, colon pengantin wanita serta anak SD.
Keterpaduan lintas program (imunisasi dan surveillance) untuk eradikasi poliomelitis :
1) Unit surveillance bertanggung jawab untuk menyediakan data kasus polio akut melalui community dan hospital based surveilance menanggulangi KLB polio untuk menghentikan transmisi virus polio.
2) Unit imunisasi bertanggung jawab untuk menghilangkan daerah kantong dengan meratakan cakupan imunisasi polio terutama di wilayah sekitar KLB.
Dinas Kesehatan juga melakukan catatan pelaporan dilakukan oleh setiap unit yang melakukan kegiatan imunisasi, mulai dari puskesmas pembantu, puskesmas, rumah sakit, balai imunisasi swasta dan rumah sakit swasta kepada pengelola program di tingkat administrasi yang sesui. Unit yang tlah ditentukan. Pelaporan tersebut untuk mengetahui Cakupan imunisasi dan stok pemakain vaksin. Dengan cara tersebut diharapkan cakupan imunisasi akan semakin baik.
b. Puskesmas
Puskesmas berperan dalam pelaksanaan programimunisasi untuk pemberantasan PD3I.. Dalam pelaksaan program Puskesmas bertugas memberikan penyuluhan langsung terhadap masyarakat yang bekerja sama dengan kader masyarakat serta melaksanakan kegiatan Imunisasi. Puskesmas juga berperan dalam memantau kegiatan imunisasi yang dilakukan di posyandu atau sarana pelayanan kesehatan masyarakat lain. Serta memantau pemberian imunisasi kepada balita.
c. Posyandu dan Kader kesehatan
Puskesmas bekerja sama dengan kelurahan untuk membentuk Posyandu di setiap desa. Posyandu berperan dalam pelaksanaan program imunisasi sesuai dengan jadwal program dan bersama dengan kader kesehatan selalu menginformasikan kepada masyarakt akan penting imunisasi serta mendaftar balita yang membutuhkan imunisasi yang kemudian dilaporkan ke puskesmas.
d. Masyarakat
Masyarakat berperan dalam aktif dalam mengikuti program imunisasi yang dilakukan baik di puskesmas atau di posyandu terdekat.
Kerjasam Lintas Program dilakukan dengan :
1. Dinas pendidikan
Dinas pendidikan sangat berperan untuk melaksanakan program lima imunisasi dasar yang dilakukan di sekolah-sekolah sesuai dengan cakupan wilayah puskesmas. Dalam kegiatan imunisasi disekolah dilaksanakan imunisasi yaitu :
a. Anak Sekolah Dasar Kelas I (diberikan DT)
b. Anak Sekolah Dasar Kelas II s/d VI (diberikan TT)
c. Anak Sekolah Dasar Kelas III s/d VI (diberikan polio)
2. Departemen Agama
Departemen Agama berperan dalam pelaksanaan program Imunisasi melalui pencatatan calon pengantin. Sebagai calon pengantin wanita yang terdaftar di KUA kecamatan, sedang yang non islam di Kantor Pencatatan Sipil. Pemberian imunisasi ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan seumur hidup terhadap penyakit tetanus neonatorum diperlukan pemberian imunisasi TT dengan interval waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.